Definisi tentang Ekonomi & Koperasi
DEFINISI EKONOMI KOPERASI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.
Sumber: http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/13/definisi-tentang-ekonomi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar