Rabu, 18 Mei 2011

kebijakan fiskal

ASRIL MUDA HARAHAP
21210183
1EB12

Kebijakan fiskal
PENGERTIAN Penggunaan APBN untuk mencapai beberapa tujuan ekonomi makro seperti tingkat kesempatan kerja penuh, pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan, dan stabilitas tingkat harga. Dalam rangka mendorong kinerja ekonomi, kebijakan fiskal dapat berupa : Tax cut (kesinambungan beban pajak) Spending increase (kenaikan belanja pemerintah)
Krisis ekonomi global telah mempengaruhi perekonomian Indonesia secara signifikan, dalam bentuk: Penurunan ekspor Penurunan tingkat produksi Penurunan pertumbuhan ekonomi Peningkatan pengangguran dan kemiskinan Negara-negara lainnya seperti China, Australia, Jepang, Hongkong, New zealand, negara-negara ASEAN juga terpengaruh krisis global. Untuk meminimalkan efek negatif dari krisis ekonomi global, Pemerintah dan DPR sepakat untuk merumuskan langkah penyesuaian melalui program stimulus fiskal.

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar, namun kebijakan fiscal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrument kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan dengan pajak. Dan sisi pajak jelas jika mengubah tariff pajak yang berlaku dan akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri dapat meningkatkan output, dan juga sebaliknya apabila kenaikan pajak tinggi maka akan menurunkan daya beli masyarakat dan industry pun akan turun outputnya.
Tujuan dan fungsi kebijakan fiskal
Tujuan Kebijakan Fiskal Mencapai atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui upaya: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Memperluas lapangan kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan menanggulangi kemiskinan. Menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi. Fungsi APBN sebagai piranti kebijakan fiskal Sebagai rencana kerja dan keuangan tahunan Pemerintah, APBN mengemban fungsi: Otorisasi : sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara Perencanaan : sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan Pengawasan : sebagai pedoman untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar